Siapa Saja Yang Menjadi Anggota JKN?
Peserta JKN terdiri dari masyarakat tidak mampu yang terjaring kedalam program penerima bantuan iuran (PBI), pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunannya, anggota TNI/Polri dan pensiunannya, serta peserta jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) Jamsostek.
Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Bagi yang memenuhi syarat anggota JKN diatas, maka yang belum terdaftar bisa mendatangi kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan daerah masing-masing mulai 1 Januari 2014 mendatang
Syarat Mendaftar JKN
- Foto copy KTP
- Foto Copy kartu keluarga,
- pas foto berwarna ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar .
- Iuran bulanan Rp 25 ribu akan mendapatkan layanan kelas 3,
- Iuran bulanan Rp 42 ribu akan mendapatkan layanan kelas 2,
- Iuran bulanan Rp 59 ribu akan mendapatkan layanan kelas 1