Syarat dan Cara Daftar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) JPJS Kesehatan 2014

Syarat dan Cara Daftar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) JPJS Kesehatan 2014. Bagi anda para PNS ataupun peserta jamsostek, mulai 1 Januari 2014 mendatang akan dimulai penggunaan program baru yaitu program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.

Siapa Saja Yang Menjadi Anggota JKN?
Peserta JKN terdiri dari masyarakat tidak mampu yang terjaring kedalam program penerima bantuan iuran (PBI), pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunannya, anggota TNI/Polri dan pensiunannya, serta peserta jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) Jamsostek.

Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Syarat dan Cara Mendaftar Jaminan Kesehatan Nasional
Bagi yang memenuhi syarat anggota JKN diatas, maka yang belum terdaftar bisa mendatangi kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan daerah masing-masing mulai 1 Januari 2014 mendatang

Syarat Mendaftar JKN 
  1. Foto copy KTP 
  2. Foto Copy kartu keluarga, 
  3. pas foto berwarna ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar .
Setiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diwajibkan membayar iuran bulanan sesuai dengan pelayanan kesehatan yang diinginkan.
  • Iuran bulanan Rp 25 ribu akan mendapatkan layanan kelas 3, 
  • Iuran bulanan Rp 42 ribu akan mendapatkan layanan kelas 2, 
  • Iuran bulanan Rp 59 ribu akan mendapatkan layanan kelas 1
Kementerian kesehatan sendiri mentargetkan pada tahun 2019 seluruh rakyat Indonesia menjadi peserta JKN
Advertisement

Syarat dan Cara Daftar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) JPJS Kesehatan 2014
Judul Post :Syarat dan Cara Daftar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) JPJS Kesehatan 2014
Deskripsi : Syarat dan Cara Daftar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) JPJS Kesehatan, Berlaku mulai 1 Januari 2014
- Mengupas Berita dan Fakta Secara Detil
ditulis Oleh Detil.Net Mendapat rating4.7 oleh 167 voters